Pengenalan Aplikasi Pelaporan SIMKeu

Latar Belakang Kementerian/Lembaga wajib untuk menyampaikan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara melalui sistem aplikasi yang te...


Latar Belakang
  • Kementerian/Lembaga wajib untuk menyampaikan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara melalui sistem aplikasi yang telah dikembangkan secara terpisah oleh Departemen Keuangan.
  • Peningkatan kualitas sistem pelaporan keuangan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang akurat, akuntabel dan tepat waktu.
  • Pemanfaatan Jejaring Pendidikan Nasional atau Jardiknas sebagai Wide Area Network (WAN) Depdiknas yang dikelola oleh PUSTEKKOM.
Tujuan SIM Keuangan
SIM Keuangan Depdiknas dikembangkan oleh Biro Keuangan Depdiknas dengan tujuan:
    • Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di lingkungan Depdiknas agar akurat, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan yang mampu menghubungkan kantor satker ke jenjang di atasnya.
    • Mendukung efisiensi, efektifitas dan kelancaran penyusunan laporan keuangan Depdiknas
    • Sebagai upaya Depdiknas mencapai peningkatan opini laporan keuangan.
Pengertian SIM Keuangan
  • Sistem Informasi Manajemen Keuangan yang selanjutnya disebut SIMKeu adalah serangkaian manual maupun aplikasinya yang mengintegrasikan semua proses pengelolaan keuangan satker di lingkungan Depdiknas mulai dari perencanaan anggaran (RKA-KL), Penyusunan Anggaran (DIPA), Penerbitan SPM, dan Penyusunan Laporan Keuangan (SAI) melalui Jardiknas.
  • SIMKeu Depdiknas merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang sebagai sarana komunikasi dalam pengiriman data elektronik unit akuntansi ke jenjang di atasnya.
Pemanfaatan Teknologi Informasi :
  • Salah satu cara dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam proses penyusunan pelaporan keuangan
  • Kekhawatiran akan masalah yang terjadi pada perangkat teknologi informasi
Kerja sama Petugas SIMKEU dan Teknisi Jardiknas
Harapannya, adalah bahwa pelatihan ini dapat mengenalkan petugas SIM Keuangan dan Teknisi Jardiknas sehingga dapat tercipta koordinasi yang baik antara Petugas SIM Keuangan dan Teknisi Jardiknas/Teknologi Informasi untuk kelancaran proses pelaporan keuangan.
Kalau sudah ada kerja sama yang baik, hal tersebut sangat bagus sehingga terselenggaranya kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama tersebut.
Prasyarat :
Prasayarat untuk dapat menjalankan proses pelaporan adalah harus ada:
  1. petugas SIMKeu,
  2. Perangkat Keras,
  3. Perangkat Lunak dan
  4. Koneksi Jardiknas.
Sudah tentu Petugas SIMKEU sangat dibutuhkan dan petugas tersebut ditunjuk dan diusulkan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan yang nantinya ditetapkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal atas nama Mendiknas.
Penggunaan SIMKeu pada Satker
Pengembangan Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas tidak terlepas dari penggunaan Aplikasi Keuangan yang dikembangkan oleh Departemen Keuangan (SAKPA). Dalam proses pelaporan keuangan secara berjenjang, aplikasi Departemen Keuangan belum mengakomodir proses pengiriman laporan antar jenjang melalui teknologi informasi yang mendukung efisiensi efektifitas dan kecepatan dalam proses pengiriman laporan keuangan. Berkaitan dengan hal tersebut, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Depdiknas merancang sebuah sistem aplikasi sebagai sarana komunikasi dalam pengiriman berkas elektronik (ADK) ke jenjang di atasnya.
Mekanisme Aplikasi SIM Keuangan
  • Setiap jenjang Unit Akuntasi menyampaikan laporan keuangan dengan cara mengunggah (upload) data/berkas elektronik atau ADK (Arsip Data Komputer).
  • Jenjang di atasnya mengunduh data/berkas elektronik yang diterima untuk proses selanjutnya.
  • Proses lanjutan tersebut dilakukan pada aplikasi Departemen Keuangan.
Penggunaan SIM Keuangan
  • Berkas Kirim (ADK) dibuat dari Aplikasi Depkeu
  • Pengiriman Berkas Kirim (ADK) melalui Aplikasi SIM Keuangan.
Akses SIM Keuangan
  • Akses Aplikasi Pelaporan SAK dan SIMAK-BMN SIM Keuangan:
    • Memastikan prasyarat telah tersedia
    • Akses menggunakan Internet Browser dengan alamat: http://simkeu.depdiknas.go.id/
    • Akses Aplikasi Pelaporan SAK dan SIMAK-BMN SIM Keuangan hanya dapat dilakukan apabila Petugas
    • Telah ditetapkan dalam SK Mendiknas
    • Telah menerima Identitas dan Kata Sandi

You Might Also Like

0 comments