puncak Salak 1
08.33Pada tahun 2003 atas dasar SK Menteri Kehutanan No.175/Kpts-II/2003, kawasan hutan BTN Gunung Halimun diperluas, ditambah dengan kawasan hutan-hutan Gunung Salak, Gunung Endut dan beberapa bidang hutan lain di sekelilingnya, yang semula merupakan kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani. Sebagian besar wilayah yang baru ini, termasuk kawasan hutan Gunung Salak di dalamnya, sebelumnya berstatus hutan lindung. Namun kekhawatiran atas masa depan hutan-hutan ini, yang terus mengalami tekanan kegiatan masyarakat dan pembangunan di sekitarnya, serta harapan berbagai pihak untuk menyelamatkan fungsi dan kekayaan ekologi wilayah ini, telah mendorong diterbitkannya SK tersebut. Dengan ini, maka kini namanya berganti menjadi Balai Taman Nasional Gunung Halimun – Salak, dan luasnya bertambah menjadi 113.357 ha.
ini adalah makam mbah salak makam yang berada di puncak salak 1, dan orang banyak yang melakukan ziarah disini
0 comments