makna pasal 9 UU ITE menurut saya

Pasal 9 Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan denga...

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Maksudnya adalah bahwa jika kita ingin membeli barang yang di tawarkan melalui sistem elektronik maka pelaku usaha tersebut harus jelas dari segi subjek hukum, dan juga sumber barang tersebut harus mempunyai hukum yang jelas seperti bea dan cukai dan perlu di perhatikan pula apakah barang yang di tawarkan benar – benar ada “ada barangnya”, maka dari pada itu kita harus mendapatkan penjelasan tentang informasi, baik itu informasi penyedia produk tersebut dan produk yang di tawarkan secara jelas.

Serta dalam pasal ini disebutkan pula pelaku usaha tersebut harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontak (informasi perusahaan tersebut), produsen (penghasil produk) dan produk yang ditawarkan, jadi sangat jelas bahwa pelaku usaha yang ingin menawarkan produknya melalui sistem elektronik ini harus jelas dan benar informasi yang diberikan baik itu dari hukum, produsen, pemasok, agen, dll.

You Might Also Like

0 comments