22.39
UU ITE menurut saya
22.39<
Dengan adanya Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik maka setiap orang atau badan yang melakukan transaksi melalui media elektronik, kini memiliki batasan dan tanggung jawab yang jelas dalam memberikan informasi. Itu semua dilakukan agar setiap orang atau badan yang melakukan transaksi melaui media transaksi, entah itu bertransaksi mengirim data berupa gambar, video, suara, dll dalam koridor yang benar. Dan di dalam UU ITE ini pun disebutkan jelas sangsi dan denda apa saja yang akan diberikan kepada orang atau badan yang telah melanggar UU ITE tersebut. Dengan kemajuan zaman yang begitu cepat di bidang teknologi informasi belum...